arrowHome arrowTentang Kami  arrowKontak kami  arrowGuestbook arrowSearch Friday, 10 September 2010  
Menu Utama
HOME
REDAKTUR
• Editorial
• Flashnews / Dari kami
BERITA
• Terbaru
• Politik
• Lain Lain
ARTIKEL
• Siyasah
• Ekonomi
• Pemikiran
• Nafsiyyah
• Aqidah
• Tsaqofah
Seluruh Katagori
Search
Links
News Feeds
TENTANG KAMI
KALENDER ACARA
KEGIATAN
Hubungi Kami
Login Form





Forgotten your password?
No account yet? Create one
Sedang Online
We have 31 guests online and 1 member online
Anggota / Member
2814 registered
12 today
73 this week
200 this month
Last: Uvpqyhjpo
Statistics
Members: 2814
News: 781
WebLinks: 2
Polls
Portal Baru www.khilafah1924.org
  
Syndicate
PERNYATAAN HTI TERKAIT PENANGKAPAN USTADZ ABUBAKAR BA'ASYIR
Terbaru
Friday, 13 August 2010

PERNYATAAN HTI TERKAIT PENANGKAPAN USTADZ ABUBAKAR BA'ASYIR

Berkenaan dengan penangkapan Ustadz Abubakar Ba’asyir pada 9 Agustus lalu di daerah Banjar Jawa Barat oleh Densus 88 Mabes Polri dengan tuduhan terlibat dalam perencanaan, pendanaan dan pelaksanaan kegiatan terorisme, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:

1. Mengecam penangkapan itu sebagai tindakan dzalim, apalagi dengan cara-cara penangkapan yang terlihat sangat kasar seolah-olah benar Ustadz Abubakar Ba’asyir adalah seorang penjahat besar. Beliau adalah seorang ustadz yang tempat tinggalnya jelas. Jelas juga kegiatan sehari-harinya. Maka tidak semestinya beliau diperlakukan sebagai orang yang seolah telah melakukan kejahatan besar dan hendak melarikan diri.

Read more...
 
HUKUM ZAKAT PROFESI
Konsultasi (Faq)
Friday, 13 August 2010

HUKUM ZAKAT PROFESI

Tanya :

Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim)

Jawab :

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Read more...
 
PENTINGNYA KHILAFAH DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
Konsultasi (Faq)
Friday, 30 July 2010

PENTINGNYA KHILAFAH DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

Tanya :

Ustadz, bagaimana peran Khilafah nanti dalam menentukan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan (Idul Fitri)?

Jawab :

Khalifah mempunyai hak melakukan adopsi (tabanni) hukum syariah Islam dan melegislasikannya menjadi undang-undang yang berlaku mengikat bagi publik. Adopsi ini dilaksanakan Khalifah jika terdapat khilafiyah dalam hukum syariah hasil ijtihad. Maka ketika Khalifah memilih satu pendapat, rakyat wajib mentaatinya sehingga perbedaan pendapat tidak ada lagi. Kaidah fiqih menyebutkan : Amru al-imam yarfa’u al-khilaf fi al-masa`il al-ijtihadiyah (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah hasil ijtihad/khilafiyah). (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah al-Syar’iyah, III/1797; M. Shidqi al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/268).

Read more...
 
HAKIKAT PARTAI ISLAM
Siyasah
Wednesday, 14 July 2010

HAKIKAT PARTAI ISLAM

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

Pengantar

Partai Islam (al-hizb al-Islami), atau lengkapnya partai politik Islam, perlu dipahami hakikatnya. Sebab banyak orang tidak bisa membedakan mana partai Islam dan mana yang bukan partai Islam. Ada partai yang mengaku partai Islam, padahal strateginya sangat pragmatis dan oportunis, hanya mengejar ambisi kekuasaan seraya mencampakkan Islam.

Sebaliknya ada partai Islam yang hakiki, tapi ditakuti umat, karena diopinikan atau dicitrakan buruk dengan berbagai stempel mengerikan, seperti cap teroris, fundamentalis, radikalis, dan sebagainya. Berikut ini sekilas penjelasan beberapa aspek terpenting mengenai partai Islam.

Pengertian Partai Islam

Partai Islam menurut Abdul Qadim Zallum adalah partai yang berdiri di atas dasar Aqidah Islam, yang mengadopsi berbagai ide, hukum, dan solusi yang Islami, yang metode perjuangannya adalah metode perjuangan Rasululllah SAW. (Ta’rif Hizbut Tahrir, Beirut : Darul Ummah, 2010, hal. 9).

Read more...
 
DAPATKAH REKAMAN VIDEO MENJADI BUKTI PERZINAAN?
Konsultasi (Faq)
Tuesday, 13 July 2010

DAPATKAH REKAMAN VIDEO MENJADI BUKTI PERZINAAN?

Tanya :

Ustadz, dapatkah rekaman video menjadi bukti dalam kasus perzinaan menurut Syariah Islam? (Arif Wibowo, Solo)

Jawab :

Rekaman video tidak boleh dijadikan bukti dalam kasus perzinaan. Sebab dalam kasus perzinaan, hanya ada 3 (tiga) macam pembuktian (al-bayyinat) tidak ada yang lain.

Ketiga macam pembuktian tersebut adalah ;

Pertama,pengakuan (al-iqrar), yaitu pengakuan dari pelaku zina dengan pengakuan yang jelas (tanpa kesamaran) minimal sekali, tanpa penarikan pengakuan. Untuk kemantapan (tatsabbut) pengakuan dapat sampai empat kali;

Kedua,kesaksian (asy-syahadah), yaitu kesaksian dari 4 (empat) orang laki-laki muslim yang adil dan merdeka, dalam satu majelis yang mempersaksikan perzinaan dengan jelas.

Ketiga,hamilnya seorang wanita yang tak bersuami, tanpa pengingkaran darinya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal. 17-19; Ahmad Ad-Daur, Ahkamul Bayyinat, hal. 19; Abdul Qadir Audah, At-Tasyri al-Jina`i al-Islami, hal. 395-440).

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 15 - 28 of 698
Flash News
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar, tanggapan, atau ingin berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke : . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.
 
Kalander Acara
September 2010
M T W T F S S
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
This month
Terbaru
Popular
top of page
Advertisement

(C) 2010 The house of Khilafah1924.org
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.