FAKTA
DAN KEBOHONGAN PRIVATISASI DI INDONESIA
Oleh:
Hidayatullah Muttaqin
Pengantar Redaksi
Keputusan pemerintah
melakukan privatisasi besar-besaran tahun 2008 ini sangat mengejutkan. Sebab
belum pernah ada ceritanya, ada privatisasi 37 BUMN sekaligus dalam setahun!
Benar-benar gila dan ugal-ugalan. Sejak
kebijakan privatisasi dimulai tahun 1991, privatisasi terbesar
"hanya" menimpa 4 buah BUMN dalam satu tahun. Lalu bagaimana fakta dan
kebohongan di balik privatisasi BUMN di Indonesia ? Artikel berikut akan
menjelaskannya. (Redaksi www.khilafah1924.org).
Pendahuluan Komite Privatisasi
memutuskan menerima usulan Kementerian BUMN untuk memprivatisasi 37 Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN yang diprivatisasi mencakup 34 BUMN yang baru
memasuki program privatisasi tahun 2008 dan 3 BUMN yang privatisasinya tertunda
di tahun 2007. BUMN-BUMN ini akan diprivatisasi melalui penawaran saham perdana
(IPO) di pasar modal dan penjualan langsung kepada investor strategis (strategic
sales) yang ditunjuk oleh pemerintah (Bisnis Indonesia, 5/2/2008).
Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan Kementerian BUMN siap
melepas seluruh saham pemerintah pada 14 BUMN sektor industri (Bisnis Indonesia
Online, 25/1/2008) sedangkan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menyatakan
pemerintah akan menjual 12 BUMN kepada investor strategis (Bisnis Indonesia,
21/1/2008) dari 37 BUMN yang diprivatisasi.
BUMN yang diprivatisasi
antara lain: Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan
Industri Wijaya Kusuma, BNI Persero, Adhi Karya, PT Asuransi Jasa Indonesia,
BTN, Jakarta Lloyd, Krakatau Steel, Industri Sandang, PT Inti, Rukindo, dan
Bahtera Adi Guna, Kemudian, PT Perkebunan Nusantara III, PT Perkebunan
Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara VII, dan Sarana Karya, Semen Batu Raya,
Waskita Karya, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Kawasan Berikat Nusantara,
Pembangunan Perumahan (melalui IPO), Kawasan Industri Surabaya, dan Rekayasa
Industri. Yodya Karya, Kimia Farma dan Indo Farma (keduanya mau merger), PT Kraft
Aceh, PT Dirgantara Industri, Boma Vista, PT Barata, PT Inka, Dok Perkapalan
Surabaya, Dok Perkapalan Koja Bahari, Biramaya Karya, dan Industri Kapal
Indonesia (Kominfo Newsroom, 21/1/2008).
Keputusan pemerintah
melakukan privatisasi besar-besaran sangat mengejutkan. Sebab belum pernah
privatisasi dilaksanakan sebanyak 37 BUMN sekaligus dalam setahun. Sejak
kebijakan privatisasi dimulai pada tahun 1991, privatisasi terbesar menimpa 4
buah BUMN dalam satu tahun.
Privatisasi paling
menghebohkan terjadi pada tahun 2002 ketika pemerintah menjual 41,94% saham
Indosat kepada Singapura dengan harga obral US$ 608,4 juta. Padahal tahun
tersebut Indosat baru saja membeli 25% saham Satelindo dari De Te Asia senilai
US$ 350 juta. Dengan pembelian tersebut kepemilikan Indosat atas Satelindo
genap 100% dengan nilai perkiraan US$ 1,3 milyar. Di samping memiliki
Satelindo, Indosat juga mempunyai anak perusahaan IM3, Lintasarta, dan MGTI.
Pada tahun 2001 penerimaan negara dari pajak dan deviden Indosat mencapai Rp
1,4 trilyun. Jadi dari sisi finansial saja pemerintah Indonesia sangat
dirugikan (Hidayatullah: 2002).
Sejak awal privatisasi
Indosat sudah tidak transparan. Singapura yang menawar Indosat melalui salah
satu sayap bisnis BUMNnya, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) ditetapkan sebagai pemenang. Anehnya, ketika
penandatangan persetujuan pembelian saham Indosat, nama pembeli yang muncul
bukannya STT melainkan Indonesia Communications Limited (ICL) yang berkedudukan
di Mauritius, sebuah negara yang menjadi surga pencucian uang. Kepada Metrotv
(29/12/2002) Gus Dur mensinyalir adanya komisi 7 persen atau sekitar 39 juta
dolar dari total nilai penjualan yang masuk ke kas PDI-Perjuangan untuk
pemenangan pemilu pada tahun 2004 (Hidayatullah: 2002).
Belajar dari kasus
privatisasi Indosat, kemungkinan obral besar-besaran BUMN tahun ini merupakan
upaya untuk menggalang dana pemenangan pemilu 2009 bisa saja terjadi.
Semestinya masyarakat mulai sekarang mewaspadai pengompasan harta negara oleh
oknum-oknum rakus dan tamak. Jika tidak, di tengah kesulitan hidup masyarakat
saat ini, aset negara terus menyusut sementara asing semakin menguasai negeri
ini.
Privatisasi di Indonesia
Kebijakan privatisasi dari
tahun 1991 hingga tahun 1997 dilakukan dengan penjualan saham perdana di pasar
modal dalam negeri dan pasar moda luar negeri. Tahun 1991 pemerintah menjual
35% saham PT Semen Gresik kemudian dilanjutkan pada tahun 1994, pemerintah
menjual 35% saham PT Indosat. Tahun 1995, pemerintah menjual 35% saham PT
Tambang Timah dan 23% saham PT Telkom, tahun 1996 saham BNI didivestasi 25% dan
tahun 1997 saham PT Aneka Tambang dijual sebanyak 35% (www.bumn-ri.com).
Kebijakan privatisasi pada
masa Orde Baru ini dilakukan untuk menutupi pembayaran hutang luar negeri (HLN)
Indonesia yang jumlahnya terus membengkak. Tahun 1985 HLN pemerintah sudah
mencapai US$ 25,321 milyar. Pada tahun 1991 jumlah HLN pemerintah membengkak
dua kali lipat menjadi US$ 45,725 milyar. Jumlah HLN pemerintah terus bertambah
hingga tahun 1995 mencapai US$ 59,588 milyar. Pemasukan dari hasil privatisasi
BUMN tahun 1995-1997 yang digunakan pemerintah untuk membayar HLN dapat
menurunkan HLN pemerintah menjadi US$ 53,865 milyar pada tahun 1997
(Hidayatullah: 2002).
Sejak ekonomi Indonesia
berada dalam pengawasan IMF, Indonesia ditekan untuk melakukan reformasi
ekonomi (program penyesuaian struktural) yang didasarkan pada pemikiran ekonomi
Kapitalisme-Neoliberal. Reformasi tersebut meliputi: (1) intervensi pemerintah
harus dihilangkan atau diminimumkan, (2) swastanisasi perekonomian Indonesia
seluas-luasnya, (3) liberalisasi seluruh kegiatan ekonomi dengan menghilangkan
segala bentuk proteksi dan subsidi, (4) memperbesar dan memperlancar arus masuk
modal asing dengan fasilitas yang lebih besar (Sritua Arief: 2001).
Di bawah IMF, Indonesia
dipaksa mengetatkan anggaran dengan pengurangan dan penghapusan subsidi,
menaikkan harga barang-barang pokok dan public utilities, peningkatan
penerimaan sektor pajak dan penjualan aset-aset negara dengan memprivatisasi
BUMN. Program privatisasi yang sudah dijalankan Orde Baru dilanjutkan lagi
dengan memperbanyak jumlah BUMN yang dijual baik di pasar modal maupun kepada
investor strategis. Tahun 1998 pemerintah kembali menjual 14% saham PT Semen
Gresik kepada perusahaan asing Cemex. Tahun 1999 pemerintah menjual 9,62%.
saham PT Telkom, 51% saham PT Pelindo II kepada investor Hongkong, dan 49%
saham PT Pelindo III investor Australia. Tahun 2001 pemerintah kembali menjual
9,2% saham Kimia Farma, 19,8% saham Indofarma, 30% saham Socufindo, 11,9% saham
PT Telkom. Antara tahun 2002-2006 privatisasi dilanjutkan dengan menjual saham
14 BUMN dengan cara IPO dan strategic sales (www.bumn-ri.com).
Kebohongan Privatisasi
Privatisasi adalah
pemindahan kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing (Mansour:
2003). Namun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mempercantik makna
privatisasi dengan menambahkan alasan dalam rangka meningkatkan kinerja dan
nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta
memperluas kepemilikan saham masyarakat. Berdasarkan pengertian privatisasi
dalam undang-undang BUMN, visi Kementerian Negara BUMN tentang privatisasi
adalah "Mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah
perusahaan guna menjadi champion dalam industrinya serta meningkatkan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan sahamnya" (www.bumn-ri.com).
Sementara itu dalam program privatisasi tahun ini alasan yang dikemukakan oleh
Sofyan Djalil adalah: “Privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN,
melainkan untuk memberdayakan BUMN itu sendiri, sehingga akan menjadikan BUMN
lebih transparan dan dinamis” (Kominfo Newsroom, 21/1/2008).
Privatisasi tidak semanis
apa yang digambarkan dalam visi Kementerian Negara BUMN seperti pada poin
meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN. Sekilas
masyarakat luas dilibatkan dalam kepemilikan BUMN, padahal kita tahu bahwa yang
dimaksud masyarakat bukanlah pengertian masyarakat secara umum, tetapi memiliki
makna khusus yaitu investor.
Sebagaimana metode
privatisasi BUMN dilakukan dengan IPO dan strategis sales, maka yang
membeli saham-saham BUMN baik sedikit ataupun banyak adalah investor di pasar
modal apabila privatisasi dilakukan dengan cara IPO, dan investor tunggal
apabila privatisasi menggunakan metode strategic sales. Investor di
pasar modal maupun investor tunggal bisa berasal dari dalam negeri atau dari
luar negeri. Sementara yang dimaksud investor itu sendiri adalah individu yang
melakukan investasi (menurut situs www.investordictionary.com, investor
didefinisikan sebagai: An individual who makes investments). Jadi tidak
mungkin privatisasi akan menciptakan kepemilikan masyarakat, sebab kehidupan
masyarakat sudah sangat sulit dengan mahalnya harga-harga barang pokok,
pendidikan, dan kesehatan, bagaimana bisa mereka dapat berinvestasi di pasar
modal. Apalagi hingga akhir tahun 2007 investor asing menguasai 60% pasar modal
Indonesia sehingga memprivatisasi BUMN melalui IPO jatuhnya ke asing juga.
Sedangkan investor lokal, mereka ini juga kebanyakan para kapitalis yang hanya
mengejar laba, apalagi konglomerat-konglomerat yang dulu membangkrutkan
Indonesia sudah banyak yang comeback.
Menurut Dr. Mansour Fakih
(2003) dalam bukunya Bebas dari Neoliberalisme, istilah privatisasi
biasa dibungkus dengan istilah dan pemaknaan yang berbeda-beda. Misalnya,
privatisasi perguruan tinggi negeri (PTN) dibungkus dengan istilah otonomi
kampus, dan istilah privatisasi BUMN dimaknai sebagai meningkatkan peran serta
masyarakat. Tujuan pembungkusan istilah dan makna privatisasi ini adalah untuk
mengelabui pandangan publik. Pernyataan Sofyan Djalil bahwa privatisasi BUMN
bukanlah untuk menjual BUMN melainkan untuk memberdayakan BUMN adalah
pernyataan konyol dan menyesatkan.
Sementara itu,
langkah-langkah kebijakan privatisasi di Indonesia selaras dengan sebuah
dokumen milik Bank Dunia yang berjudul Legal Guidelines for Privatization
Programs. Dalam dokumen ini terdapat panduan bagaimana pemerintah melakukan
kebijakan privatisasi dengan menghilangkan persoalan hukum. Pertama,
memastikan tujuan-tujuan pemerintah dan komitmen terhadap privatisasi. Kedua,
amandemen undang-undang atau peraturan yang merintangi privatisasi. Ketiga,
ciptakan institusi yang memiliki kewenangan dalam implimentasi privatisasi. Keempat,
hindari kekosongan kewenangan kebijakan privatisasi yang dapat menyebabkan
kebijakan privatisasi tidak dapat dijalankan.
Dalam dokumen USAID
Strategic Plan for Indonesia 2004-2008 disebutkan bagaimana lembaga bantuan
Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif terhadap permasalahan privatisasi
di Indonesia. Sementara itu ADB dalam News Release yang berjudul
Project Information: State-Owned Enterprise Governance and Privatization
Program tanggal 4 Desember 2001, memberikan pinjaman US$ 400 juta untuk
program privatisasi BUMN di Indonesia. ADB menginginkan peningkatan partisipasi
sektor swasta dalam BUMN yang mereka sebut bergerak di sektor komersial. Jadi
lembaga-lembaga keuangan kapitalis, negara-negara kapitalis, dan para kapitalis
kalangan investor sangat berkepentingan terhadap pelaksanaan privatisasi di
Indonesia. Sebaliknya rakyat Indonesia sangat tidak berkepentingan terhadap
privatisasi. Para kapitalis ini menginginkan pemerintah Indonesia membuka
ladang penjarahan bagi mereka. Mereka sebenarnya tidak mengharapkan perbaikan
ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tapi yang mereka inginkan adalah
merampok kekayaan Indonesia.
Adapun apa yang sering
mereka katakan bahwa privatisasi bertujuan peningkatan efisiensi dan
pemberantasan korupsi adalah sangat tidak berdasar. DR. Mansour Fakih (2003)
menjelaskan tidak ada kaitan antara korupsi yang terjadi di BUMN dengan
pemindahan kepemilikan ke tangan investor. Justru kita menyaksikan malapetaka
perekonomian dunia tahun 2001 diawali oleh korupsi besar-besaran yang dilakukan
perusahaan raksasa dunia seperti Worldcom dan Enron. Di Indonesia kalangan
swasta (kebanyakan warga keturunan) melakukan korupsi besar-besaran dalam
bentuk KLBI dan BLBI.
Untuk memberantas korupsi
di BUMN bukanlah dengan cara privatisasi melainkan dengan penegakkan hukum yang
tegas dan keras tanpa pandang bulu, sebagaimana Nabi Muhammad SAW mengatakan “Hancurnya
umat-umat terdahulu adalah tatkala kalangan rakyat jelata melakukan
pelanggaran, mereka menerapkan hukum dengan tegas, tetapi manakala pelanggar
itu dari kalangan bangsawan, mereka tidak melaksanakan hukum sepenuhnya. Oleh
karena itu, sekiranya Fathimah putri Rasulullah mencuri, pasti kopotong
tangannya”. (HR Ahmad). Sudah menjadi rahasia umum BUMN menjadi sapi perahan para
pejabat, politisi, swasta, dan orang dalam BUMN itu sendiri. Kita juga
mengetahui saat ini permasalahan korupsi sangat parah dari pemerintahan di
pusat sampai tingkat RT, dari DPR pusat sampai DPRD tingkat kabupaten/kota.
Namun sampai saat ini belum ada kebijakan yang tegas dan jelas dari pemerintah
dalam pemberantasan korupsi.
Dalam masalah privatisasi
kita harus belajar dari kasus Amerika Serikat dan Cina. AS yang selalu
memaksakan agenda neoliberal terhadap negara-negara berkembang dan
negara-negara miskin, justru menolak mentah-mentah keinginan BUMN migas Cina
CNOOC untuk membeli perusahaan minyak swasta nasional AS UNOCAL . Serempak
pemerintah, anggota kongres, dan masyarakat berupaya menggagalkan akuisisi
UNOCAL oleh CNOOC. Alasan mereka Cuma satu, yakni akuisisi akan membahayakan national
security (keamanan nasional), sebagaimana yang dikatakan Byron Dorgan
(senator AS): “UNOCAL berada di AS dan telah menghasilkan 1,75 miliar barrel
minyak. Sangat bodoh bila perusahaan ini menjadi milik asing” (Republika,
18/7/2005).
Privatisasi dalam
Pandangan Syariat
Privatisasi merupakan
bagian utama program penyesuaian struktural yang dilahirkan di Washington pada
tahun 1980. Sehingga privatisasi selalu menjadi agenda globalisasi dan
liberalisasi ekonomi yang diusung oleh IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia
(ADB), AS dan negara-negara kapitalis lainnya, serta para investor. Tujuan
program-program politik ekonomi yang mereka usung adalah untuk menjaga
kesinambungan penjajahan para kapitalis terhadap negara-negara berkembang dan negara-negara
miskin. Syariat Islam melarang para pejabat negara mengambil suatu kebijakan
dengan menyerahkan penanganan ekonomi kepada para kapitalis ataupun dengan
menggunakan standar-standar kapitalis karena selain bertentangan dengan konsep
syariah juga membahayakan negara dan masyarakat. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak
boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan” (HR Ahmad & Ibn
Majah).
Di samping itu, privatisasi
dan program penyesuaian struktural merupakan ide kufur yang tegak di atas paham
pemikiran konyol Adam Smith tentang laissez faire. Paham ini menjauhkan
pemerintah dari masyarakat dengan meninggalkan tanggungjawabnya sebagai pelayan
dan pengatur urusan publik. Kemudian mengalihkan peran pemerintah kepada para
kapitalis baik investor asing maupun investor lokal. Liberalisasi ini
menyebabkan tergilasnya hak-hak masyarakat sementara para kapitalis terus
meningkatkan laba sebagaimana yang dikatakan tokoh ekonomi neoliberal, Milton
Friedman dalam tulisannya yang berjudul The Social
Responsibility of Business is to Increase its Profits, bahwa
tanggung jawab sosial bisnis adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk
meningkatkan akumulasi laba.
Syariat menggariskan
pemerintah memiliki peranan kuat dalam perekonomian sehingga tidak boleh
berlepastangan terhadap hak-hak rakyatnya. Syariat menegaskan pemerintah harus
dapat menjadi pengatur dan pelayan urusan masyarakat (ri’ayatu as-su’un
al-ummah) sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara
dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya
terhadap rakyatnya”. (HR Bukhari dan Muslim). Untuk dapat mengatur dan
melayani urusan masyarakat, pemerintah harus memiliki alat dan sarana, salah
satunya dengan mendirikan badan-badan yang bertugas mengeksplorasi barang
tambang, memproduksi barang-barang vital dan menguasai hajat hidup orang
banyak, memproduksi barang-barang modal/mesin yang dibutuhkan masyarakat dalam
menjalankan industri dan kegiatan
pertanian mereka, kemudian memiliki lembaga yang menjamin pendistribusian
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Rasulullah saw bersabda: “Seorang
imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap
gembalaannya (rakyatnya)” (HR. Muslim).
Privatisasi yang dilakukan
pemerintah menyangkut BUMN yang terkatagori harta milik umum dan
sektor/industri strategis tidak diperbolehkan syariat Islam. Nabi Muhammad SAW
bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga barang, yaitu air, padang
rumput, dan api”. (HR Abu Dawud). Menurut Taqiyuddin an-Nabhani (2002) harta milik umum
mencakup fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya sangat besar, sumber
daya alam yang sifat pembentukannya menyebabkan tidak mungkin dikuasai oleh
individu. Sedangkan industri strategis adalah adalah industri yang menghasilkan
produk/mesin yang dibutuhkan oleh kegiatan-kegiatan sektor perekonomian seperti
industri manufaktur, pertanian, trasnportasi, dan telekomunikasi.
Dari alasan-alasan yang
dikemukakan Kementerian Negara BUMN, nampak kebohongan publik telah dilakukan
untuk memenuhi keinginan-keinginan para kapitalis. Selain itu tidak tertutup
kemungkinan ada agenda pengumpulan dana dalam rangka pemilu 2009 sebagaimana
dilansir Indonesia Corupption Watch (ICW) bulan lalu. Koordinator Bidang Info
Publik ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan privatisasi BUMN merupakan sumber
dana politik (Republika, 22/1/2008). Cukup sudah kebohongan dan pemerasan harta
negara jika tidak ingin mendapat laknat Allah SWT dan Rasul-Nya. Nabi Muhammad
SAW bersabda: “Siapa saja seorang pemimpin yang mengurusi kaum muslimin,
kemudian ia meninggal sedangkan ia berbuat curang terhadap mereka maka Allah
mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari)
Privatisasi bukanlah solusi
bagi Indonesia tetapi merupakan sebuah ancaman bagi eksistensi pelayanan dan
pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kemandirian negara. Sudah saatnya pemerintah
dan rakyat bersatu membangun negara ini untuk memajukan dan mensejahterakan
rakyat dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. []
--------------------------
Hidayatullah Muttaqin, dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin dan pengelola website www.jurnal-ekonomi.org
|