|
Wawancara KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI Fatwa MUI selesai Munas ke-VII di Jakarta beberapa waktu lalu membuat kelompok sekular-liberal yang selama ini melecehkan ajaran Islam dan mengusung pluralisme, gerah dan terpukul. Berbagai cara mereka gunakan untuk menangkis fatwa ratusan ulama yang tergabung dalam MUI. Termasuk mengatakan fatwa MUI ”Konyol” dan ”Tolol” seperti yang diucapkan Ulil Abshar Abdalla, pentolan JIL saat melakukan konferensi pers bersama Azyumardi Azra dan Todung Mulya Lubis. Banyak yang mengganggap Ulil sudah kehilangan ”akal sehat” sehingga berbicara kasar terhadap para ulama. Meski Ulil sudah meminta maaf, tokoh-tokoh Islam akan tetap menempuh jalur hukum untuk mensomasi. ”Kalau ada yang bilang begitu (tolol, red), maka akan berbalik, dia yang tolol!” kata KH Ma’ruf Amin, sosok yang disebut-sebut sangat berperan besar dalam mengegolkan fatwa MUI.
”Saya bukan ulama flamboyan, yang ke mana angin bertiup dia akan ngikut” ujarnya. Untuk itulah, Jumat (5/8) lalu, SABILI menemui kiai ini di kediamannya, kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ulama sederhana yang juga Ketua Syuriah PBNU ini tinggal di pemukiman padat penduduk. Untuk kiai sekalibernya, tempat tinggalnya terbilang sangat sederhana. Berada di gang kecil yang sangat padat. Perjalanan menuju rumahnya harus ditempuh dengan melewati pasar kaget di gang kecil becek, yang terletak hanya lima puluh meter dari rumahnya. Keriuhan suara pedagang pagi hari itu kerap terdengar di sela-sela wawancara. Waktu dua jam terasa tak cukup mendengar uraian kiai yang sarat ilmu dan humoris ini. Kepada Eman Mulyatman dan Artawijaya dari SABILI, ulama asal Banten ini bicara blak-blakan soal fatwa MUI. Berikut petikannya:
Apa yang melatarbelakangi keluarnya 11 fatwa MUI? Karena sudah banyak permasalahan yang timbul. Soal nikah beda agama sering menjadi perdebatan, bahkan sudah menjadi praktik. Sehingga orang tidak bisa membedakan. Ada liberalisasi di bidang ekonomi, lalu melanda agama. Jadi mereka menganggap agama pun harus diliberalkan. Itu semua datang dari Barat. Sehingga tumbuhlah JIL. Kalau semua dibiarkan, nash itu akan habis. Karena mereka menganggap al-Qur’an itu tidak ada gunanya, karena semua bertentangan dengan akal publik. Mereka akan menganggap apa yang dibawa al-Qur’an itu tidak sesuai dengan akal publik.
Dari 11 fatwa MUI, empat di antaranya menuai protes kalangan liberal? Pertama, yang kontroversi itu penanggapnya, bukan fatwanya. Fatwa itu biasa-biasa saja. Soal Ahmadiyah itu soal yang sudah given. MUI hanya menegaskan saja. Bahkan Ahmadiyah itu sudah diputuskan (sesat, red) oleh forum ulama Majma al-Fiqh Islami dari OKI (Organisasi Konferensi Islam). Jadi dari berpuluh negara dan ratusan ulama memfatwakan sesat. Juga sudah diputuskan Majma (perkumpulan, red) ulamanya Rabithah Alam Islami, bahwa Ahmadiyah itu keluar dari Islam dan sesat. Jadi kalau ada orang mempersoalkan, dari sisi mana? Kalau dari sisi akidah sudah jelas sesat. Masak putusan (fatwa) ribuan ulama dari berbagai belahan dunia bisa dianulir oleh satu dua orang yang tidak jelas?
Mereka menilai sesat dan tidaknya itu bukan dari otoritas fatwa? Kalau tidak dari fatwa dari apa? Siapa yang punya hak? Kalau ijma (kesepakatan, red) ulama itu, sudah menjadi satu ketentuan. La tajtamiu ulama ummati ala dhalala, ulama umatku itu tidak akan sesat kalau sudah sepakat, kecuali khilafiyah. Ini (soal Ahmadiyah, red) tidak khilafiyah.
Penentangan mereka berdasarkan HAM? Ini soal akidah. Akidahnya sesat atau tidak. Dalilnya HAM dari mana?
Soal Liberalisme, Sekularisme, Pluralisme dan kawin beda agama? Yang mengatakan HAM itu, semua agama itu benar. Itu tidak boleh di kalangan Islam. Dalam keyakinan kita, agama yang benar itu Islam. Tapi mengakui agama lain, dalam arti hidup plural, itu suatu kenyataan. Dalam fatwa kita bilangnya begitu. Jadi bukan dalam arti membenarkan semua agama. Nah, di fatwa itu, kita bilang pluralitas itu kenyataan dan harus disikapi sebagai suatu keharusan. Jadi tidak terganggu. Tapi ketika dijelaskan, mereka ribut soal definisi. Wah... ngabisin waktu.
Kalau liberalisme? Liberalisme itu, dia menggunakan akal bebas di dalam berpikir, apabila—dalam agama—ada nash yang bertentangan dengan akal mereka, maka yang dimenangkan adalah akal. Menurut ajaran agama, itu tidak benar. Karena, itu namanya maslahat maudhumah, kebaikan yang diduga belaka. Tapi, kalau nash itu sesuatu yang pasti atau qoth’i. Karena itu dalam paham yang dianut oleh para ulama dan pedoman dalam Islam, kalau pikiran orang berhadapan dengan nash, maka nash yang dimenangkan.
Soal perkawinan beda agama? Dalam fatwa itu ada dua poin. Pertama, kawin beda agama itu haram secara umum. Kedua, pria Muslim mengawini (perempuan) non Muslim menurut qaul yang yang mu’tamad (kuat, red), tidak dibenarkan. Artinya, pendapat yang dipegang kuat adalah haram dan tidak sah. Ada memang pendapat yang membolehkan, tapi kita tidak pegang, karena sangat lemah. Pendapat itu, begitu dilihat dari segala aspeknya, lemah. Karena itu kita pegang pendapat yang paling kuat, yang maslahat. Bukan menuruti kemauan orang. Jadi itu memang pendapat ijtihadi.
Ada juga yang bilang fatwa MUI mengadili keberagamaan seseorang? Memang betul. Fatwa ini mengatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar. Mana yang haq dan mana yang bathil. Mana yang haram dan mana yang bathil.
Bahkan sebenarnya fatwa ini terlambat? Memang, masih butuh fatwa lainnya. Karena fatwa itu tidak sekaligus, akan terus. Bahkan kita ditantang sama Gus Dur jangan mendengarkan fatwa MUI.
Gus Dur bilang yang berlaku di Indonesia itu hukum positif, bukan fatwa MUI? Kita bikin fatwa untuk orang Islam yang masih mau mendengarkan. Yang tidak mau mendengarkan (memang) dasarnya sudah budek! Orang budek mana bisa mendengarkan. Hatinya sudah tertutup.
Ada juga dari kalangan Nasrani yang mengomentari, bahkan ikut dalam barisan liberal mempersoalkan fatwa MUI? Apa urusannya? Kenapa mereka ikut campur. Kerugian apa yang mereka terima? Apa yang menjadi masalah bagi mereka?
Anda tidak mempersoalkan? Tunggu saja. Kita akan hajar kalau mereka terus masuk. Kalau mereka mencampuri, ini berarti intervensi atas wilayah MUI.
Bagaimana Anda memandang kelompok penentang fatwa MUI? Saya bilang, mereka itu berangkat bisa dari salah paham, tidak paham, tapi bisa juga dari paham yang salah. Kalau salah paham bisa dibetulkan. Tidak paham bisa diajari. Tapi kalau mereka memang berangkat dari paham yang salah, susah! Karena mereka punya paham sendiri.
Ulil (meski minta maaf) mengatakan, fatwa MUI konyol dan tolol? Wong 400 ulama mewakili daerah dan dari berbagai ormas, kok tolol? Jadi kalau ada yang bilang begitu, maka itu akan balik, dia yang tolol!
Anda akan mensomasi? Kita mengajak, du’at laysa qudhat (kami penyeru, bukan penghukum, red). Kalau hari ini belum sadar, siapa tahu besok mereka akan sadar.
Fatwa ini gencar menuai protes? Benar. Karena, fatwa ini langsung menghunjam masalah yang sedang mereka gencarkan. Itu langsung kita beri fatwa, haram! Jadi mereka panik. Mereka yang sedang melancarkan paham itu, entah karena misi dari luar atau sponsor, agama di bawah pikiran publik, agama tidak lagi menjadi pemandu, ini yang sangat berbahaya. Lalu kita fatwakan ini haram, mereka jadi panik.
Anda berani untuk mubahalah? Boleh saja, masak ulama takut mubahalah. Ayo, mari mubahalah!
Bagaimana dengan ajakan dialog? Sebenarnya sudah tidak perlu dialog, karena tidak akan ketemu. Mereka sudah berpikir seperti orang yang sesat. Maka perintah al-Qur’an, ”Wa a’rid ’anil jaahilin, tinggalkan orang-orang jahil itu.” Mereka itu minal jahilin wa bahlulin, untuk apa dilayani? Kemarin itu (di Hotel Mandarin, Kamis, 4 Agustus, red), sebenarnya saya sudah tidak mau (dialog), tapi Kiai Amidhan bilang, ””Ini perlu.” Tapi setelah saya amati jalannya dialog seperti itu, maka sudah tidak perlu. Mereka tidak lagi menjadikan agama sebagai landasan berpikir. Berdialog dengan mereka itu, buang energi, buang waktu. Ukurannya sudah enggak sama. Kita pakai nash, mereka semaunya saja.
Soal perdukunan dan doa bersama? Doa bersama, ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Kalau yang memimpin orang Islam, itu boleh. Tapi, kalau yang memimpin non Islam, itu tidak boleh (diikuti, red), karena bisa musyrik, dalam arti kita membenarkan keyakinan mereka.
Soal perdukunan? Memang marak dan itu tidak boleh (haram).
Dalam waktu dekat apakah MUI akan mendatangi pemerintah? Belum, kita menyatakan bahwa itu sebagai sesuatu yang salah. Jadi sifatnya ditujukan kepada umat Islam agar jangan melakukan itu. Soal perdukunan belum pada kebijakan meminta pemerintah untuk melarang. Yang kebijakan itu Ahmadiyah. Akan parah, kalau pemerintah tidak mengambil langkah.
Ada yang mengatakan telah terjadi radikalisasi di MUI? Apanya yang radikal? Wong agama kok radikal? Mereka meredusir agama itu, dengan menuduh sikap yang agamis itu radikal. (Tuduhan mereka) sangat tidak berdasar. Isinya tidak lain, supaya umat Islam jauh dari agamanya.
Menurut mereka negara dalam keadaan krisis, butuh persatuan untuk bangkit. Salah satunya dengan doa bersama? Doa bersama, kok persatuan? Kalau jadi musyrik, bagaimana?
MUI dituding tidak sensitif dengan persoalan konflik bangsa. Sebab menurut mereka, spirit spiritualisme dalam praktik doa bersama antar umat beragama bisa menciptakan perdamaian? Masak konflik itu ada urusannya dengan doa bersama, ya tidaklah. Kalau Anda berdoa dengan cara yang salah, doanya tertolak. Bagaimana? Logikanya tidak nyambung. Makanya saya selalu bertanya di mana kontroversinya, tapi jawabannya selalu tidak jelas. Fatwa haramnya doa bersama itu justru memberikan jawaban atas kebingungan. Coba ada pendeta berdoa, orang Islam bingung mau diaminkan, takut akidahnya rusak, tidak amin takut menghina. Maka dengan adanya fatwa ini, jadi lega. Si pendeta jadi lega, kalau ada orang Islam tidak mengaminkan, karena memang dalam agamanya diatur begitu.
Umat tadinya underestimated dengan MUI setelah era Buya HAMKA. Tapi sekarang jadi seperti ada gairah baru mendukung MUI, katakanlah merasa memiliki kembali...
Sebenarnya tergantung orangnya. Satu, kita harus punya kepekaan. Tidak hanya mengerti ilmu agama, tapi juga kepekaan sosial. Artinya bisa membaca berbagai persoalan. Kedua, punya keberanian. Punya ilmu agama, peka sosial, tapi tidak punya keberanian, takut! Takut akan reaksi, karena kalau kita akan menyuarakan kebenaran maka akan ada yang tertabrak. Dia (ulama) akan jadi bulan-bulanan. Waktu saya mengharamkan bunga, itu pun dilawan. Kita menyamakan persepsi di MUI pun bukan perkara mudah.
Tidak mudah? Kita lemparkan persoalan, diagendakan, lalu kita rumuskan. Draf itu kita lempar ke forum.
Di MUI sendiri ada yang politikus dan bahkan ada yang pro ke liberal? O, ya! Sebenarnya kalau untuk 11 fatwa ini tidak terlalu keras (pertarungannya). Yang keras penolakannya itu waktu fatwa bunga bank. Ada yang tidak sependapat, dan ada yang menganggap masalah timing yang tidak tepat. Ada yang menganggap ini akan menuai reaksi keras. Saya katakan, “Kalau tidak sekarang, kapan kita akan menegakkan kebenaran?” mengapa sistem lain (riba) dianjurkan. Kita ingin sistem ekonomi Islam diamalkan. Mau nurut atau tidak, itu urusan nanti. Yang penting fatwanya jelas. Saya bikin forum ijtima ulama komisi fatwa seluruh Indonesia. Di ijtima itulah kita bahas tiga agenda, terorisme, penetapan awal Ramadhan dan Syawal. Ketiga, masalah bunga. Ketika itu timbul perdebatan, lalu saya katakan, “Begini, siapa yang ingin bikin fatwa halalnya bunga, silakan” Tidak ada yang berani. Nah, kalau tidak ada yang berani, saya berani bikin fatwa haramnya bunga bank! Begitu.
Kalau dipersentasekan, diinternal MUI, berapa yang tidak setuju dengan fatwa soal Sekularisme, liberalisme dan pluralisme? Tidak ada. Bahkan ketika sosialisasi di rakorda MUI, saya jelaskan perlunya tasywiyatul manhaj, pemurnian manhaj, perlunya melawan liberalisasi, mereka antusias mendukung. Bahkan terakhir yang kita rumuskan baru hanya pluralisme. Liberalisme dan sekulerisme tidak sempat. Lalu saya menawarkan, apakah ini direkomendasikan saja ke pengurus MUI nanti, agar dibahas komisi fatwa terpilih. Artinya tidak lewat Munas. Floor tidak mau, mereka minta diselesaikan saat itu juga. Baik. Lalu disatukan saja fatwanya, Liberalisme, Sekulerisme dan Pluralisme. Jadi yang belum selesai itu dimintakan selesaikan saat itu juga. kita minta rumuskan yang dua ini, hukumnya sama: Haram!
Tapi ada yang bilang MUI tidak representatif? E…lha, representasi siapa? Mereka (kelompok liberal, red) itu suka membolak-balik. Mereka itu kayak iblis. Yang sebenarnya dilarang, mereka bilang disuruh. Dibolak-balik. Semua Ormas, Ulama daerah kumpul. Lalu mereka mempresentasikan siapa? Saya kemukakan, mereka akan terus membantah, tepat atau tidak tepat. Akan terus dibantah. Supaya argumen yang kita berikan itu dibuyarkan.
Tapi, bagaimana agar fatwa ini tidak menjadi macan kertas? Kita akan terus sosialisasikan. Kita akan bicara dengan pemerintah. Contohnya Ahmadiyah, bagaimana dengan sanksi pelaku penyebaran, juga pembekuan asetnya? Kita usahakan, kita benar-benar menganggap tidak ada masalah, tinggal dilaksanakan. Yang saya khawatirkan ada intervensi dari luar yang menekan pemerintah.
Andaikan ada statemen dari pemerintah bahwa fatwa ini tidak mengikat? O, pemerintah ndak akan berani. Tapi yang saya khawatirkan ada tekanan dari asing dengan alasan yang dicari-cari.
HAM begitu? Iya!
Dulu Buya HAMKA mengatakan jadi ketua MUI ibarat kue bika, dari atas ditekan, di bawah juga sama …? Saya tidak, di atas tidak masalah, di bawah tidak ada masalah. Jadi yang bikin masalah ini di samping (orang liberal), ha ha ha. Orang samping yang sebenarnya tidak potensial. Tidak representasi siapa-siapa tapi suaranya paling keras, tepatnya kelompok penggerecok. Tidak ada kekhawatiran, ulama itu semua pikirannya sama. Tidak ada ulama yang tidak setuju. Semua mulus, tidak ada penentang. Yang rame itu masalah redaksi bahasanya, semantik. Tapi masalah substansi semua kompak pak!
Ini dimulai dari sub komisi. Selesai kita plenokan di komisi fatwa, kita buat draf panduannya. Di Komisi disempurnakan, apa yang kurang dan apa yang lebih. Kalau sudah dibahas di sub komisi, di komisi tidak ada pembahasan, hanya ketok palu. Baru di pleno Munas.
Pernah mendapat ancaman? Ada saja, tapi enggak jelas. Bentuknya lewat SMS. Tapi saya anggap tidak ada masalah.
Dulu ada anggapan MUI hanya sebagai stempel pemerintah? Ng… (dulu) kalau berhadapan dengan pemerintah tidak atau kurang keberanian. Memang zamannya saat itu begitu (takut, red). Tapi, tidak hanya MUI kan?
Karena kurang tegas, ada wacana MUI yang dicap ulama plat merah akan ditandingi dengan ulama swasta? Ya, karena itu tadi, tidak punya keberanian. Sekarang lebih terbuka. Di samping itu, kita menilai masyarakat ini tidak boleh terus dituruti kemauannya karena ada kecenderungan menyimpang.
Tapi, Anda sudah menduga, bahwa akan ada protes keras? Iya. terutama dari kalangan liberalis. Tapi saya yakin orangnya itu-itu juga. Karena fatwa ini mendasar, pahamnya, Liberalisme, Sekularisme, Pluralisme. Mereka langsung saya tembak, klepek, klepek klepek…he he he…
Baru pahamnya, orangnya kapan? Tunggu, kita belum bicara lembaga (JIL). Jadi memang sedikit-demi sedikit kita harus mengembalikan peran agama. Ini kan sebenarnya secara menyeluruh kita ingin mereposisi peran agama dalam kehidupan bangsa. Tapi, ini tentu saja tidak saya kemukakan, tapi satu-satu soal, yang merusak ini harus kita habisi. Dalam arti yang lebih besar reposisi peran agama dalam kehidupan bangsa dan reposisi peran ulama dalam kehidupan bangsa.
Gus Dur sering membela kelompok liberal, dan di PBNU masih berpengaruh? Ha ha ha. Ulama-u liberaliyin (Ulama kaum liberal).
Apa langkah MUI selanjutnya? Apa yang kita bidik sekarang? Yaitu tashihul aqidah, pelurusan akidah. Karena umat Islam akidahnya banyak yang kacau. Kedua, tasywiyatul fikrah al-Islamiyah, penjernihan cara berpikir Islami. Karena sekarang ini cara berpikir umat Islam tidak menggunakan pendekatan Islami, tapi fikrah liberal. Ini menjadi masalah. Seperti model Dawam Rahardjo itu, cara berpikirnya sudah tidak Islami. Ketiga, empowering, pemberdayaan umat Islam di bidang ekonomi dan pendidikan. Baru kita membangun sistem ekonomi Islam, syariah. Ini akan menjadi embrio.
Kalau ini berjalan insya Allah Indonesia aman? Harus berjalan. Jadi sekarang ini kita mulai tembak, akidah dan fikrah liberal. Kita tembak fikrah liberal lewat fatwa haram. Itu tugas MUI. Itulah yang kita katakan, tidak akan memutuskan masalah-masalah yang konvensional, seperti masalah wudhu dan mandi, tapi persoalan ini (liberal) yang kita perangi. Sebab kalau cara berpikir liberal diterima masyarakat, agama akan hilang. Sebab dalil yang berlawanan dengan pikiran publik akan dihilangkan oleh mereka.
Sumber: http://www.sabili.co.id |