|
HIZBUT TAHRIR DESAK UU ANTI-PENODAAN AGAMA DIPERTAHANKAN |
|
Terbaru
|
|
Wednesday, 03 February 2010 |
HIZBUT TAHRIR DESAK UU ANTI-PENODAAN AGAMA DIPERTAHANKAN
Jakarta (ANTARA News) - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memperjuangkan sistem kekhalifahan, menggelar demonstrasi depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) meminta MK tidak mengabulkan gugatan penghapusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Menurut Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, bila UU 1/1965 dicabut, maka akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan penghinaan terhadap agama-agama resmi negara dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi bermunculannya aliran sesat.
Ismail menyayangkan sejumlah orang di Indonesia menganggap Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi. |
|
Read more...
|
|
|
HTI AJAK UMAT ISLAM BERSATU PERANGI LIBERALISASI ISLAM |
|
Terbaru
|
|
Wednesday, 03 February 2010 |
HTI AJAK UMAT ISLAM BERSATU PERANGI LIBERALISASI ISLAM
Jakarta ( Berita ) : Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu, guna melawan setiap upaya liberalisasi agama yang jika didiamkan maka akan merusak ajaran Islam.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa [02/02]. Umat Islam harus bangkit dan bergerak melawan usaha yang mencabik-cabik kemuliaan Islam, diantaranya melalui usul pencabutan UU No.1 PNPS Tahun 1965.
Hadapi "judicial review"
Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin malam, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM sudah cukup memiliki persiapan untuk menghadapi pemohon "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK). |
|
Read more...
|
|
|
NU DAN MUHAMMADIYAH TOLAK UJI MATERI UU PENODAAN AGAMA |
|
Terbaru
|
|
Tuesday, 02 February 2010 |
NU DAN MUHAMMADIYAH TOLAK UJI MATERI UU PENODAAN AGAMA
 Jakarta -- Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah secara tegas menolak judicial review peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu jadi diubah, maka akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU KH Hasyim Muzadi menegaskan, keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat.
"Karena itu, kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi undang-undang itu," kata kiai Hasyim usai membuka Rakernas I Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Minggu (31/1).
Menurut Hasyim, tanpa adanya peraturan itu maka yang akan terjadi adalah anarki. Di satu sisi orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. "Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam, tetapi justru akan anarki. Kalau ada hukum hal itu bisa kita rem," katanya. |
|
Read more...
|
|
|
MUI DAN FPI TOLAK JUDICIAL REVIEW UU PENODAAN AGAMA |
|
Terbaru
|
|
Tuesday, 02 February 2010 |
MUI DAN FPI TOLAK JUDICIAL REVIEW UU PENODAAN AGAMA
UmmatOnline.Net–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak judicial review (uji materi) peraturan tentang penistaan atau penodaan agama di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan kebebasan beragama. Pasalnya kebebasan yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan yang terbatas.
"Tidak ada kebebasan mutlak. Hak itu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain. Jadi, itu bukan berarti kemudian bebas untuk membuat agama baru," kata Amidhan, Ketua MUI kepada wartawan di Jakarta Senin (1/2).
Disebutkan bahwa setiap warga negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan ini diatur dalam UUD 1945. "Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan mutlak untuk membuat agama baru," terang mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji ini.
Amidhan mengatakan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan yang diajukan beberapa LSM di Mahkamah Konstitusi beberapa hari mendatang. "Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dalil atau jawaban atas gugatan mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah menyiapkan jawaban," tegas kiai Amidhan |
|
Read more...
|
|
|
PBNU MINTA MK TOLAK JUDICIAL REVIEW UU PENODAAN AGAMA |
|
Terbaru
|
|
Tuesday, 02 February 2010 |
PBNU MINTA MK TOLAK JUDICIAL REVIEW UU PENODAAN AGAMA
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial reviw Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tujuh LSM dengan alasan hal tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak asasi manusia.
"Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia, padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanaya, kata Hasyim dalam konferensi pers pada acara workshop counter terrorisme di Jakarta, Rabu (18/11).
Dikatakannya, hal ini tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan sekadar demokratisasi, tapi masing masing agama punya hak konstitusional di negara Indonesia untuk mempertahankan agamanya dalam konteks konstitusi negara bukan dalam konteks agama negara. |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 1 - 14 of 643 |